Oleh : Irwan Saputra
بسم الله الرحمن الرحيم
“Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, pengelihatan dan hati, semuanya itu akan di mintai pertanggung jawabanya.” (Al-Isra’ : 36)
Para pembaca yang di rahmati Allah ta’ala, jika pada bagian sebelumnya telah di bahas tentang urgensi Al-‘ilmu yang harus di miliki bagi tiap-tiap aktifis dakwah, maka pada bagian kali ini insyaallah akan di bahas perihal sifat Al-wara’ yang juga merupakan urgensi bagi tiap-tiap mukmin, terlebih lagi bagi mereka yang menisbatkan diri sebagai para penyampai kebenaran.
Wara secara etimologi (bahasa): berasal dari kata: “wari’a yari’a” yang bermakna 'menahan' dan 'tergenggam. Ibnu Manzhur berkata: al-wara artinya: merasa risih (jawa=pekewuh). Dan al-wari’ (dengan mengkasrohkan huruf ro') artinya orang yang khawatir lagi melindungi diri serta merasa risih. Asal arti kata wara adalah: menahan diri dari yang diharamkan dan merasa risih dengannya. Kemudian dipinjam untuk istilah menahan diri dari hal mubah (yang dibolehkan) dan halal.
Ibnu Taimiyah –semoga Allah merahmatinya- berkata:
"Adapun wara, maknanya: Menahan diri dari apa-apa yang akan
memudaratkan, termasuk di dalamnya perkara-perkara haram dan
samar, karena semuanya itu dapat memudaratkan. Sungguh siapa
yang menghindari perkara samar telah menyelamatkan kehormatan
dan agamanya. Siapa yang terjerumus pada perkara samar,
maka akan terjerumus dalam perkara haram, sebagaimana pengembala yang
mengembala di sekitar pekarangan orang lain, tidak ayal akan masuk kedalamnya."
(Majmu Fatawa X/617.)
Oleh karena itu sifat wara’ adalah salah satu sifat mulia yang denganya, manusia tidak hanya menghindari perkara-perkara yang jelas status keharamanya, namun juga di tuntut untuk meninggalkan perkara-perkara samar (Syubhat) dan juga yang tidak berfaedah baginya ataupun sia-sia. Karena setiap pekerjaan yang di lakukan di dunia ini, maka akan ada pertanggung jawaban atasnya walaupun hal itu hanyalah suatu perkara yang kecil. Sebagaimana Al-Alamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
“Sebagian ulama salaf berkata, “Tidaklah suatu pekerjaan meskipun kecil melainkan dibentangkan kepadanya dua catatan. Mengapa dan bagaimana ? Yakni, mengapa kamu melakukan dan bagaimana kamu melakukan ?” [Mawarid Al-Aman Al-Muntaqa min Ighatshah Al-Lahfan : 35]
Pertanyaan “mengapa“ akan di tanyakan pada alasan apa sehingga kita mau mengerjaka hal tersebut, apakah Lillahita’ala atau untuk selainya. Sedangkan pertanyaan “bagaimana” akan ditanyakan pada tatacara dari suatu (ibadah) yang kita kerjakan, apakah sesuai dengan yang di contohkan oleh sang pembawa syari’at (Rasulullah salallahu ‘alaihiwasallam) atau dengan selainya. Maka semua hal tersebut akan dipertanggung jawabkan, apakah pekerjaan/ibadah yang di lakukan ikhlas karena Allah Ta’ala dan tidak menyelisih sunnah Rasulullah, ataukah sebaliknya, dan keduanya saling berterkaitan.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya (I/231) berkata, “Sesungguhnya amal yang di terima harus memenuhi dua syarat. Pertama, ikhlas karena Allah. Kedua, benar dan sesuai syari’at. Jika dilakukan dengna ikhlas, tetapi tidak benar (sesuai contoh -pen), maka tidak akan diterima”.
Oleh karena itu, jika sifat wara’ tidak di terapkan dalam beramal, maka seseorang pasti akan memperoleh hal yang sia-sia karena tidak adanya sikap berhati-hati dalam meneliti bahwa apakah hal yang dilakukanya sudah sesuai dengan yang di contohkan oleh Rasulullah, bahkan dia akan memperoleh ‘adzab karena menyelisih sunnah dan mengada-ngada dalam perkara agama.
Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisih sunnah" [SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].
· Sifat wara’ pada perkara samar (syubhat)
- Tidak adanya dalil yang muhkamat (jelas)
- Khilafiyah (perselisihan) pendapat ulama’
- Ketidaktahuan seseorang atas suatu perkara.
- Tidak adanya dalil muhkamat (jelas), maka untuk hal ini tidak ada cara lain kecuali rujuk pada penerus-penerus para nabi (ulama’-ulama’) ahlussunnah yang berpegang pada pemahaman para pendahulu umat (salafussaleh).
“Maka bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui suatu perkara, dengan dasar keterangan dan kitab-kitab…” (QS.An-Nahl: 43-44).
Tentu saja tempat kita bertanya adalah para ulama yang mengikuti pemahaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan tidak taqlid kepada salah satu pendapat kecuali meneliti sebelumnya apakah pendapat tersebut sebagaimana para pendahulu (salaf) berpendapat. Sebagaimana yang telah di nyatakan imam Al-Barbahary rahimahullah, beliau berkata :
“ketahuilah –semoga Allah merahmatimu- setiap anda mendengar ucapan seseorang pada zamanmu, janganlah anda tergesa-gesa dan menanggapinya hingga anda bertanya dan memperhatikan apakah perkara tersebut telah di bicarakan sahabat nabi atau salah seorang ulama ahlisunnah, apabila anda telah mendapatkan atsar tentang hal tersebut dari mereka, maka peganglah erat-erat dan jangan coba meninggalkanya karena alasan apapun sehingga memilih ajaran lain lalu anda terjatuh ke dalam api neraka.” [Syarhussunnah no.8]
- Khilafiyah pendapat para ulama’, dalam masalah ini ada 2 hal khilafiyah yang harus di sikapi wara’ secara berbeda. Hal yang pertama, adalah khilafiyah tentang Halal-Haramnya suatu perkara, maka sikap yang utama adalah meninggalkan/tidak mengerjakan hal-hal yang di perselisihkan Halal-Haramnya, karena khawatir bahwa perkara tersebut benar haram hakikatnya sehingga kita tidak terjerumus kedalamnya, sedangkan tidak ada kerugian (dari segi agama) jika kita meninggalkanya. Dan hendaklah kita sekali-kali tidak meremehkan perkara syubhat ini dan lebih memilih untuk mengerjakanya, bahkan beranggapan perkara tersebut dapat mendatangkan pahala, padahal kita sedang meniti menuju jurang jurang kebinasaan.
“Katakanlah, apakah kami akan memberitahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatanya?, yaitu orang yang telah sia-sia perbuatanya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya.” (Al-Kahfi: 103-104)
"Perkara halal itu jelas dan perkara haram itu jelas. Di antara
keduanya ada perkara samar yang tidak diketahui kebanyakan
manusia. Siapa yang meninggalkan perkara samar, berarti telah
menyelamatkan kehormatan dan agamanya. Dan siapa yang
terjerumus kepada perkara samar berarti terjerumus kepada perkara
haram; sebagaimana pengembala yang mengembalakan
gembalaannya di sekitar pagar, tidak ayal akan masuk ke dalamnya."
(Hadits ini terdapat di dalam Hadits Arba’in)
Kemudian hal yang kedua, adalah khilafiyah tentang Wajib-Sunnahnya suatu perkara, maka sikap yang utama adalah mengerjakan hal-hal tersebut, karena khawatir bahwa perkara tersebut benar Wajib hakikatnya sehingga kita tidak berdosa karena meninggalkanya, sedangkan kita akan tetap memperoleh pahala jika hakikat sebenarnya adalah sunnah.
”Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang bersegera dalam mengerjakan berbagai macam kebaikan, dan mereka senantiasa berdoa kepada Kami dengan disertai rasa harap dan cemas. Dan mereka pun senantiasa khusyu’ dalam beribadah kepada Kami.” (Al Anbiyaa’: 90)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah memaparkan, bahwa maknanya ialah para Nabi itu bersegera dalam mengerjakan kebaikan-kebaikan, dan mereka juga melakukan kebaikan pada waktu-waktunya yang utama. Mereka pun berusaha untuk menyempurnakan amalan mereka itu dengan sebaik-baiknya. Mereka tidak mau meninggalkan sebuah keutamaan pun pada saat mereka sanggup untuk meraihnya. Mereka tidak mau menyia-nyiakannya, sehingga kalau kesempatan itu ada maka mereka pun bergegas untuk memanfaatkan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya… (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 530)
- Ketidaktahuan seseorang atas suatu perkara, dalam masalah yang satu ini maka tidak mungkin ada alternative lain kecuali orang tersebut harus mempelajari serta memperdalam ilmu agama yang memang telah menjadi kewajiban bagi tiap-tiap muslim, agar tidak terus terjebak di dalam kebodohan sehingga dia dapat terlepas dari fitnah syubhat yang terus menggiringnya menuju gerbang jahannam, sedangkan dia tidak menyadarinya. Dan hanya kefahamanlah yang mampu menyadarkan orang tersebut dan menuntunya pada jalan yang selamat.
Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah telah menjelaskan,
“Ketahuilah bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban. Ilmu adalah obat bagi hati yang sakit. Ketahuilah bahwa perkara terpenting bagi hamba adalah mengetahui agamanya, yang mana mengilmuinya dan mengamalkanya adalah sebab masuk kedalam syurga. Sebaliknya, kebodohan dan masa bodoh adalah sebab terjerumusnya seseorang ke neraka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari nerakaNya.” (Hasyiah Tsalatsatil Ushul)
Telah selesai pembahasan yang saya paparkan mengenai sifat Al-Wara’, dan sungguh lebih luas lagi dari ilmu mengenai sifat Al-Wara’ yang tidak saya paparkan di tulisan ini. Namun, semoga dari apa yang sedikit ini dapat menggugah kita semua, khususnya bagi yang menisbatkan dirinya sebagai penyampai Al-haq dan para du’at ilallah agar menjadikan Wara’ sebagai perisai dirinya.
"Keutamaan ilmu lebih baik dibandingkan keutamaan ibadah. Dan kebaikan agamamu adalah Al-wara’." (HR.Bukhari no.1491)
Wahai aktifis dakwah, bersikap Wara’ lah…
Wallahu musta’an..



0 komentar:
Posting Komentar